Kasus Bos Bank Century Dilanjutkan
Jum'at, 29 Mei 2009 - 15:16 wib
Bank Century. Foto: Koran SI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi terdakwa pemilik PT Bank Century Tbk (BCIC) Robert Tantular. Hakim memutuskan melanjutkan persidangan atas kasus tersebut.
"Dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas dan cermat sehingga eksepsi batal demi hukum dan tidak bisa diterima," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Jumat (29/5/2009).
Menurut Sugeng, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Seperti diketahui, Robert Tantular didakwa jaksa melakukan tiga pelanggaran. Pertama, Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Lestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta tanpa melalui prosedur yang benar. Tanpa seizin Boedi, Robert juga diduga mencairkan deposito valas sebesar USD18 Juta.
Kedua, Robert didakwa memberikan pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar sebesar Rp121 miliar dan PT Accent Investindo Rp60 miliar. Terakhir, Robert didakwa karena tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) dengan BI pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008.
Kasus ini terjadi ketika awal 2001 Bank Century telah menjual produk Reksadana Berlian dan Discretionary Fund kepada para nasabahnya. Pada waktu itu Bank Century menawarkan program bank yaitu simpanan dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan dengan bunga sebesar 12-13 persen per tahun, berupa reksadana atau investasi dana tetap terproteksi tanpa dikenakan pajak.
Januari 2005, Bank Century membuat surat edaran tentang Reksa Dana Berlian. Isi surat menyebutkan bahwa PT Antaboga Delta Sekuritas sebagai agen penjual reksa dana dan PT Bank Century sebagai sub-agen penjual Reksa Dana Berlian. Pada Febuari 2005, surat edaran Bank Century sebagai subagen penjual Reksa Dana Berlian mulai diberlakukan.
Aktifitas penjualan investasi Bank Century ini diketahui oleh Bank Indonesia, sehingga pada 27 April 2005 Bank Indonesia meminta Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memeriksa PT Antaboga Delta sekuritas, di mana Terdakwa Robert Tantular sebagai pemegang sahamnya.
Antaboga pun diduga bukan menjadi agen penjual, melainkan bertindak sebagai manajer investasi dengan menjual produk reksa dana melalui Bank Century.
11 Agustus 2005, Bapepam memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Antaboga dan mengingatkan Bank Century. Tetapi peringatan tidak dihiraukan oleh Bank Century, dan tetap melanjutkan aktivitas penjualan investasi dengan meniadakan logo Century.
Ketika jatuh tempo di akhir 2008, banyak nasabah yang tidak dapat menarik kembali total dana yang telah diinvestasikan sebesar Rp4 triliun pada Bank Century karena investasi yang dijual adalah investasi bodong.
Saat ini kasus Bank Century masih bergulir di persidangan, aset-aset dari terdakwa Robert Tantular belum sepenuhnya dapat disita, bahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai institusi yang bertugas menjamin nasabah tidak dapat membantu nasib dana para nasabah Bank Century yang ingin uangnya kembali. Belum lagi tindakan BI dan Bapepam yang saling melempar bola justru dilihat sebagai tindakan cuci tangan.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Juni 2009 mendatang di PN Pusat dengan menghadirkan saksi.(ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar